Sekalian bertanya akhi, jadi bagaimana hukumnya KPR Syariah, karena setelah ana coba tanya2 akadnya belum murni jual beli (bank beli ke developer, terus bank jual ke konsumen) tetapi ada akad bahwa bank memberi kuasa ke konsumen untuk membeli langsung ke developer? Terima kasih atas jawabannya, karena memang ana lagi mengalami masalah ini, mau beli rumah lewat KPR takut riba, mau beli cash belum punya dana, sementara ini ngontrak dari tahun ke tahun semakin mahal Semoga kita selalu diberikan kemudahan olehNYA….. Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du : Afwan akhi -baarakallahu fiik- ana baru sempat jawab pertanyaan antum sekarang. Padahal sudah ana niatkan menjawab dengan segala keterbatasan waktu yang ada. Alhamdulillah, ana temukan kembali pertanyaan antum. Ana katakan -wabillahit taufiq-: Apabila yang terjadi adalah konsumen membeli langsung ke developer dan bank yang membayarinya secara kontan. Kemudian konsumen/nasabah membayar kepada bank secara menc...
Membangun bisnis dengan nilai-nilai Islam kaffah. Dengan Berjamaah kita lebih kuat.