> Assalamu’alaikum, > > Kita tahu bahwa ada 8 mustahiq zakat dan antum semua sudah tahu kedelapan > tersebut. > > Pertanyaannya: > > Bolehkah zakat pendapatan bulanan kita (2.5%) digunakan untuk bangun > sebuah Jembatan di suatu Kampung? > > Kalau dihubungkan dari kedelapan mustahiq tersebut ada pada point yang > mana? mohon pencerahannya dan attachkan juga hadist atau dalil syar’inya. > > Jazakallah khoiron.. > > A. Fitriadhy Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du: Sebelum menjawab pertanyaan antum, perlu diperjelas dulu apa itu zakat pendapatan. Umumnya masyarakat menyamakan zakat pendapatan dengan zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan 2,5% dari gaji atau pendapatan bulanannya (take home pay), baik dihitung setelah dikurangi biaya hidup sehari-hari (net profit) ataupun sebelum dikurangi biaya2 (gross profit). Mereka tidak memperhatikan aturan nishab dan haul dalam syariat Islam. Contoh: Fulan gajinya ...
Membangun bisnis dengan nilai-nilai Islam kaffah. Dengan Berjamaah kita lebih kuat.