Sekalian bertanya akhi,
jadi bagaimana hukumnya KPR Syariah, karena setelah ana coba tanya2 akadnya
belum murni jual beli (bank beli ke developer, terus bank jual ke konsumen)
tetapi ada akad bahwa bank memberi kuasa ke konsumen untuk membeli langsung
ke developer?
Terima kasih atas jawabannya, karena memang ana lagi mengalami masalah ini,
mau beli rumah lewat KPR takut riba, mau beli cash belum punya dana,
sementara ini ngontrak dari tahun ke tahun semakin mahal
Semoga kita selalu diberikan kemudahan olehNYA…..
Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du :
Afwan akhi -baarakallahu fiik- ana baru sempat jawab pertanyaan antum
sekarang. Padahal sudah ana niatkan menjawab dengan segala keterbatasan
waktu yang ada. Alhamdulillah, ana temukan kembali pertanyaan antum. Ana
katakan -wabillahit taufiq-:
Apabila yang terjadi adalah konsumen membeli langsung ke developer dan bank
yang membayarinya secara kontan. Kemudian konsumen/nasabah membayar kepada
bank secara mencicil sebesar harga pokok plus margin keuntungan. Maka
ketahuilah -wahai akhi fillah- yang demikian itu adalah praktek riba yang
diharamkan dalam Al-Qur’an. Sebab, sebenarnya itu bukanlah margin keuntungan
melainkan bunga (interest) yang dikemas dengan istilah “margin”. Wallahul
musta’an.
Akan tetapi, apabila bank mempersilakan ataupun memberi kuasa kepada
konsumen untuk memilih rumah yang sesuai keinginannya. Setelah ada
verifikasi dan disetujui bank, lantas bank membeli rumah tsb dari developer
dengan membayar secara kontan. Lalu menjualnya kepada nasabah dengan
menyebutkan harga jual sebesar harga pokok plus margin keuntungan yang
disepakati bersama. Maka inilah yang dinamakan *Bai’ al-Murabahah* . Caranya,
nasabah bisa membayar secara angsuran tiap bulan selama sekian tahun atau
membayar lunas pada waktu yang disepakati setelah menyerahkan uang muka sbg
tanda jadi.
Inilah yang ana alami sendiri -wa lillahil hamd- ketika dulu beli rumah
lewat KPR Syariah. Ana juga pernah tanya ke satu bank syariah yang produk
utamanya KPR Syariah. Mereka melakukan sebagaimana yang ana ceritakan
diatas. Jadi, tidak ada yang namanya akad bahwa bank memberi kuasa ke
konsumen untuk membeli langsung ke developer. Yang membeli tetap bank karena
merekalah yang membayar ke developer. Kemudian baru dijual kepada
nasabah/konsumen. Wallahu a’lam.
dikutip dari Assunnah
kalau boleh tahu pake bank apa ya?
BalasHapus